Buruh Banten Minta UMK Naik 3,33 Persen

Redaksi
12 Nov 2020 21:19
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang di dalamnya terdapat Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah dan pakar atau akademisi menggelar rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 12 November 2020.

Ketua Dewan Pengupahan Banten, yang juga sebagai Kadisnakertrans, Al Hamidi mengatakan, dari hasil pertemuan tadi pandangan pakar perguruan tinggi itu 1,5 persen, buruh 3,33 persen, Apindo tidak menghendaki kenaikan.

“Tadi masing-masing unsur mengajukan pendapat aspirasi, kalau dari Apindo itu menghendaki tidak ada kenaikan di UMK 2021 atau masih sama dengan 2020. Sementara buruh naik 3,33 persen dan para pakar perguruan tinggi naik 1,5 persen,” ucapnya usai pertemuan tersebut.

Dia menjelaskan, dari serikat pekerja itu bervariasi. Jadi masing-masing empat kabupaten/kota masing2 bervariasi. Tetapi kenaikannya rata-rata 3,33. “Nah yang mengajukan naik sebesar 3,33 persen ini yang dari Tanggerang Raya dan Kota Cilegon,” katanya.

Selain itu, rekomendasi yang nanti disampaikan ke gubernur, paling telat tanggal 20 November. Jadi, nanti kita melihat provinsi nindaklanjutinya seperti apa.

“Jadi rangkaiannya, dari sini dibuat dulu rekomendasi nota dinas itu, kan hasil berita acara nanti saya membawa rekomendasi kepada Gubernur berita acara,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, gubernur juga mempertimbangkan berbagai unsur termasuk rekomendasi bupati dan wali kota, termasuk hasil dari sini dan melihat kondisi ekonomi wilayah Banten.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan