Sekda Klaim Sudah Buat Himbauan Netralitas Bagi ASN Pandeglang

Ramzy
12 Apr 2019 20:38
2 menit membaca

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin.

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Horisson Altama, Jum’at (12/4/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengakui, jika himbauan netralitas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jauh hari sudah dikeluarkan. Hal ini agar para ASN di Pandeglang tidak melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu 2019.

“Ibu bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN netral, dan secara aturan memang ASN harus netral, adapun untuk hak pilih itu sesuai pilihan hati pribadi,” kata Pery

Dengan netralitas para ASN, ia meyakini akan mendorong pesta demokrasi menjadi aman, nyaman dan kondusif.

“Kami yakin seluruh ASN netral tidak ada interpensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Surahman menjelaskan, pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari kurang lebih tinggal beberapa hari lagi, jadi kondusifitas harus terus dijaga untuk wujudkan pemilu yang aman, damai dan sejuk.

“Pada tanggal 14 dan 15 April 2019 sudah masuk masa tenang, tapi terkadang jadi masa tegang. Saya minta bagi masyarakat yang mau selfi dengan keluarganya yang menjadi paslon saya harap tahan dulu,” ungkapnya.

Masih kata Ade, pemilu merupakan hajat demokrasi jadi harus sangat menggembirakan, bukan malah menegangkan. Dan dikatakannya, para ASN dilarang untuk berkampanye atau mendukung salah satu dari pasangan calon pemilu.

“UU 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP No.53 tahun 2010 menjelaskan jika ASN itu harus netral tapi pada saat pencoblosan boleh memilih, karena punya hak pilih beda halnya dengan TNI dan Polri yang tidak mempunyai hak pilih,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jika ASN dilarang berkampanye, mempengaruhi warga dengan uang, dengan kekuasaan. Jika ini terjadi, tentu sudah masuk kedalam pelanggaran.

“Apa sanksi nya, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Kami melaksanakan ini dalam rangka pencegahan, selanjutnya pengawasan, jika ada temuan masuk kedalam penindakan,” tutupnya.

Hadir dalam acara ini Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Nasrudin.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan