Musim Haji 2021 Dibatalkan, 9.374 Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Joe
7 Jun 2021 12:28
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan untuk mengirimkan jemaah haji tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persiapan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan secara teknis dari Otoritas Arab Saudi yang belum mengundang Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan haji.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Provinsi Banten Machdum Bachtiar mengatakan, terkait pembatalan itu imbasnya sebanyak 9.374 calon haji (calhaj) asal Banten tahun 2021 ini kembali gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Ada 9.374 orang yang gagal berangkat, mereka sebenarnya sudah siap diberangkatkan. Kloter pertama dari Banten berangkat pada 6 Juni 2021,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Machdum menuturkan, adapun rincian 9.374 calhaj yang gagal berangkat terdiri atas Kabupaten Serang 1.163 orang, Kabupaten Pandeglang 1.062 orang, Kabupaten Lebak 755 orang, Kabupaten Tangerang 2.041 orang. Selanjutnya, Kota Tangerang 1.606 orang, Kota Cilegon 685 orang, Kota Serang 800 orang dan Kota Tangerang Selatan 1.262 orang.

“Selain calhaj ada juga 73 orang TPHD (Tim Pendamping Haji Daerah) dan 14 orang pembimbing yang ikut gagal berangkat,” katanya.

Terkait kebijakan penundaan pemberangkatan, lanjut Machdum, pihaknya saat ini akan fokus untuk memberikan pemahaman kepada para calhaj. Dia berharap, pada 2022 mendatang, calhaj yang tahun ini gagal dapat menunaikan rukun Islam ke lima itu. Dengan penundaan keberangkatan ini maka daftar tunggu haji di Banten bertambah menjadi 26 tahun.

“Kita sampaikan sosialisasi kepada jemaah haji agar memahami dan bersabar. Yang daftar tahun haji tahun ini harus menunggu selama 26 tahun,” ungkapnya.

Disinggung soal dana haji yang sudah disetor, ia menegaskan uang tersebut aman. Calhaj juga diperkenankan untuk mengambil kembali dana mereka meski tidak bisa seluruhnya.”Boleh saja, tapi harus tersisa di rekening minimal Rp25 juta,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan