Hadiri Paripurna, Mad Romli Sampaikan Dua Raperda Tambahan

Ramzy
9 Mei 2019 19:19
2 menit membaca

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Tangerang terhadap tambahan dua Raperda Eksekutif, penyampaian berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/5/2019).

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menyampaikan, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyertaan modal tersebut berasal dari APBD, dengan sebuah syarat APBD harus diperkirakan surplus dan barang milik daerah.

“Investasi pemerintah daerah dilaksanakan dengan penempatan sejumlah dana dana tau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk pembelian surat berharga dan investasi langsung yang mampu mengembalikan nilain pokok tambah dengan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengusulkan penambahan setoran modal atau saham kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada perubahan APBD T.A 2018 adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dengan usulan penyetaan modal sebesar Rp. 330.892.575.000,- berdasarkan surat Direksi Bank BJB no 919/DIR-Tim P3M/2016 tanggal 16 November 2016.

“Dengan adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah, Pemkab Tangerang berharap Bank BJB dapat memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai serta mampu meningkatkan pelayanan Bank BJB dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Lanjut Mad Romli, Raperda yang kedua yaitu membahas tentang perubahan PERDA Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dalam rangka memberikan payung hukum pungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Pakuhaji dan pengaturan kembali dengan penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit Umum Daerah.

“Dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah agar dapat terakomodir kedalam jasa pelayanan umum,” tutupnya.(res/infokom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan