Pemkot Cilegon Imbau Perusahaan Bayar THR Selambatnya H-7 Idulfitri

Ramzy
15 Mei 2019 23:24
1 menit membaca

CILEGON (SBN)-, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta semua perusahaan di wilayah itu untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Oleh karenanya, Disnaker Kota Cilegon sudah melayangkan surat edaran (SE) ke perusahaan.

“Pembayaran THR jelas harus dilakukan sebelum lebaran,” kata Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori, Rabu (15/5/19).

Bukhori menyampaikan, SE terkait pembayaran THR sudah disebar sejak 13 Mei 2019. Ia berharap, perusahaan patuh akan aturan normatif itu. Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi perselisihan dan pekerja mendapatkan haknya.

Salah seorang mediator perselisihan hubungan industrial (PHI) pada Disnaker Kota Cilegon Siska menambahkan, SE disampaikan dengan metode sampling atau acak. Ia menyatakan, tidak hanya perusahaan yang diberi SE namun juga vendor yang ada di Kota Cilegon.

“Tidak semua perusahaan kita berikan surat himbauan pembayaran THR. Tapi intinya kita mendorong agar THR tak menimbulkan persoalan,” tukasnya. (Wawan/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan