TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan sanksi khusus pada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat yang tidak menghadiri Upacara Kelahiran Pancasila, Sabtu (1/6/2019).
“Tentu ada sanksi khusus bagi pegawai yang tidak ikut apel, sanksi terberatnya itu sampai penurun atau pencopotan jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia, Surya Wijaya.
Hal itu, karena apel tersebut masuk dalam waktu masuk kerja PNS serta, sebelumnya telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo agar, setiap PNS untuk menghadiri upacara.
“Sanksi kriterianya itu 46 hari tidak masuk kerja dan apel hari ini dihitung, apabila dalam satu hari 24 jam, dia tidak apel dan melebihi dihitung hari jamnya, bisa diturunkan pangkat atau diberhentikan. Itu sanski berat, yang ringannya mulai dari potongan tunjangan dan teguran,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah menerima adanya pegawai yang cuti dan melakukan apel di daerah lain. Hal itu memang diperbolehkan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019. Dimana, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.
“Mereka nanti tinggal lapor saja ke kita dengan berfoto lalu dikirim ke grup kantor dan dihitung sebagai absen masuk. Kita tentunya juga ada pegawai yang dari luar daerah hadir di upacara ini, tapi tidak terlalu dipantau oleh kita. Sementara, untuk kehadiran PNS Tangerang di upacara ini, masih terus dihitung,” tandasnya.(zie)