Dendam Pernah Dijebloskan ke Penjara, Residivis Narkoba Pukuli Temannya

Ramzy
21 Jun 2019 12:24
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Residivis kasus narkotika yang baru beberapa bulan bebas harus kembali berurusan dengan polisi.

Tersangka bernama Faisal ditangkap polisi setelah mengeroyok Martin, pemuda yang ia tuduh sebagai mata-mata atau cepu polisi.

Pada tahun 2014, korban ini diduga telah menjadi informan yang telah memberikan informasi kepada polisi bahwa pelaku yang bernama saudara Faisal ini, telah menggunakan narkotika. Hingga akhirnya, ia divonis empat tahun penjara. Setelah bebas, pelaku tidak terima dan dendam kemudian mencari keberadaan korban,” kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Kamis (20/6/2019).

Hingga akhirnya, pelaku menemukan korban di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Saat itu, pelaku langsung memukuli korban dan dibantu oleh Heru yang kebetulan saat itu melihat rekannya memukuli korban.

“Habis mengeroyok, keduanya kabur ke Tangerang saja. Pelaku ini warga Tanah Tinggi,” ucapnya.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil diciduk petugas pada hari Rabu (19/6/2019) sekira pukul 14.00 WIB di bilangan Tanah TinggiTangerang.

Kini keduanya sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tangerang.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan