Kemarau Panjang, 668 Ribu Hektar Sawah di Tangerang Kekeringan

Ramzy
29 Jul 2019 18:27
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Kemarau yang melanda sebagan wilayah Indonesia mengakibatkan sedikitnya 668 hektar lahan sawah di Kabupaten Tangerang mengalami kekeringan. Kekeringan tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni, katagori ringan seluas 330 hektar, kategori sedang seluas 328 hektar, dan kategori berat seluas 10 hektar.

Data tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Bambang P, Senin (29/7/2019).

Ia menjelaskan, 10 hektar persawahan yang masuk kategori berat terdapat di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Solear seluas 5 hektar, Kecamatan Panongan seluas 4 hektar dan Kecamatan Mauk seluas 1 hektar.

“Tiga Kecamatan tersebut masuk dalam kategori berat dikarenakan tidak adanya irigasi,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya seperti yang tergabung dengan BPP (Badan Penyuluh Pertanian) dan PPOPT (Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman) Provinsi Banten, dan BPBD Kabupaten Tangerang membentuk enam posko mitigasi kekeringan. Adapun tugasnya untuk mendata daerah yang terkena dampak kekeringan, mencari daerah yang memiliki kantong air dan melakukan pompanisasi.

Adapun, kata dia, posko mitigasi kekeringan wilayah pertama berada di Kecamatan Solear yang menaungi Kecamatan Jambe, Cisoka, Panongan, Tigaraksa, Curug, Legok, Pagedangan, Kelapa Dua dan Cisauk. Posko mitigasi kedua, berada di Kecamatan Sukamulya menaungi Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Jayanti dan Kresek.

“Posko mitigasi ketiga berada di Kecamatan Kronjo yang menaungi Kecamatan Kronjo, Mekar Baru, Gunung Kaler. Kemudian posko keempat berada di Kecamatan Rajeg meliputi Sindang Jaya, Rajeg dan Pasar Kemis,” ujarnya.

Sementara itu, posko mitigasi kelima berada di Kecamatan Mauk yang menaungi Kecamatan Mauk, Sepatan, Sepatan Timur, Sukadiri, Pakuhaji, Teluk Naga dan Kosambi.

“Kita terus berkordinasi dengan PPOPT yang berada di Provinsi Banten. Kemudian nantinya merekalah yang berhak menentukan kondisi sawah di waktu selanjutnya,” tutupnya.(res/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan