Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkoba dan Senjata Api

Ramzy
7 Agu 2019 14:29
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (7/8/2019).

Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti ganja dengan berat bruto 629,464 gram, sabu dengan berat bruto 263,034 gram dan ekstasi. Lalu, ada dua pucuk senjata api biasa dan tiga pucuk senjata api jenis air softgun. Pemusnahan ini merupakan barang bukti kejahatan tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Zulbahri Bahtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jenis barang bukti berupa narkotika golongan I, senjata api rakitan dan barang bukti lainnya,” ucapnya.

Ia mengaku, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara, diakibatkan karena masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Tangerang.

“Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya sangat banyak,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya, kata dia, yakni senjata tajam berupa golok dan parang, obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM, alat komunikasi, baterai, alat elektronik yang digunakan untuk kejahatan dan pakaian.

“Pemushaan barang bukti dilakukan dengan cara dipotong, dilebur, dicairkan dan didibakar,” tutupnya.(res/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan