Tak Dapat Tunjukkan Dokumen, PT CKL tak Punya Izin? Apa Langkah DLH Kabupaten Tangerang?

Ramzy
6 Sep 2019 22:35
2 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebut, PT CKL yang diperiksa terkait sesak napas yang dialami belasan santri Ponpes Nurul Hikmat, Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, (5/9/19) kemarin tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perizinan.

Keterangan itu diungkap Kepala Seksie Bina Hukum Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang Susana Endy Kurniawati, Jumat (6/9/19). Susana menyebut, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan itu hanya bisa menunjukkan dokumen persetujuan kelayakan dari kementerian. Susan tak menyebut kementerian yang dimaksud.

“Kami periksa ternyata banyak dokumen yang belum bisa ditunjukkan. Hanya 1 dokumen yang ditunjukan yaitu dokumen persetujuan kelayakan dari kementerian. Itu pun hanya fotokopi,” kata Susana.

Susana mengatakan, saat diperiksa, pengurus PT CKL Mr. W mengaku bahwa dirinya merupakan karyawan yang belum lama bertugas di PT CKL. Mr. W, kata Susana, mengatakan bahwa dokumen PT CKL berada di pusat.

“Dia baru 3-4 bulan bekerja di sini. Beliau kurang menguasai kondisi di situ. Jadi dia tidak yakin dengan jawabannya,” kata Susana menjelaskan.

Susan menuturkan, terkait bau menyengat yang keluar dari hasil pembakaran oli bekas di perusahaan itu, DLHK Kabupaten Tangerang tidak mengetahui jenis gas atau udara yang dihasilkan. Sebab, kata Susana, tidak asa data atau dokumen pendukung untuk mengetahui aktivitas pabrik itu.

“Data itu ada dalam dokumen Amdal, tetapi PT CKL tidak bisa menunjukan,” tukasnya.

Untuk pemeriksaan lanjutan, kata Susana, masih menunggu arahan dari pimpinannya.

Diberitakan sebelumnya, PT CKL diperiksa terkait insiden sesak napas dan mual belasan santri. Namun, saat diperiksa, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan