Pemprov Banten Terima Apresiasi dan Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri

Joe
15 Okt 2019 20:01
3 menit membaca

Gubernur Banten, diwakili Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, menerima penghargaan dari Mendagri Tjahyo Kumolo di Jakarta (Selasa, 15/10/2019)

Jakarta (SBN) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI atas keberhasilannya mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Gubernur Banten Wahidin Halim, diwakili Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, menerima penghargaan yang diserahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo Kumolo. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam pembukaan Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Hotel Grand Paragon, Jakarta (Selasa, 15/10/2019).

SIPD merupakan integrasi sistem yang dibangun Kemendagri sebagai portal terpadu 4 sektor tata kelola pemerintahan, yaitu e-Planning, e-Budgeting, e-Reporting, dan e-Sakip.

Pemprov Banten telah mengintegrasikan SIPD dengan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di empat sektor tata kelola pemerintahan.

Pemprov Banten dinilai telah mendukung penuh pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, ketepatan, dan kecepatan, baik dalam pengambilan keputusan perencanaan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa Provinsi Banten memanfaatkan teknologi informasi (e-government) sebagai media untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efektif dan efisien. Hal itu juga merupakan implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 dalam menunjang aktivitas pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah menuju terwujudnya e-government di Indonesia.

Para penerima penghargaan dan Mendagri dalam pembukaan Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Hotel Grand Paragon, Jakarta (Selasa, 15/10/2019)

Sesuai semangat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penerapannya, sampai dengan saat ini, SIMRAL Pemprov Banten dari sisi tahapan pembangunan telah menjangkau seluruh komponen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Internal Pemerintah) secara terintegrasi, mulai perencanaan, penganggaran, tata kelola keuangan, pengendalian, evaluasi, hingga pelaporan. Basis data SIMRAL telah memungkinkan satu kali input untuk satu transaksi di salah satu tahapan untuk digunakan di seluruh tahapan.

Pemprov Banten telah bekerjasama dengan BPPT sejak 2017 dalam membangun dan menggunakan  SIMRAL versi provinsi. Kerjasama ini sebagai amanat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walaupun sebelumnya SIMRAL yang dikembangkan BPPT baru untuk pemerintah kabupaten/kota.

Dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir Ketua KPK RI Agus Rahardjo, Kepala BPS, pejabat Kemendagri RI, para Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur, Karo Hukum, dan Karo Pemerintahan Provinsi atau yang mewakili, serta Sekda, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKAD kabupaten/kota atau yang mewakili. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan