Dianggap Cacat Hukum, Ombudsman Sebut Surat Hasil Tes Kompetensi Balon Kades Kabupaten Tangerang Bisa Dibatalkan

Ramzy
15 Okt 2019 20:29
1 menit membaca

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo

TANGERANG (SBN)-, Ombudsman Provinsi Banten menyebut, surat yang dirilis tim independen Institute for Community Development (ICD) mengenai balon kades di Kabupaten Tangerang yang lolos dapat dibatalkan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo karena menganggap hasil tes kompetensi dasar balon kades di Kabupaten Tangerang oleh tim independen ICD cacat hukum.

“Dengan ini telah terjadi maladministrasi dalam kesalahan pemberian tanggal dan cacat hukum,” kata dia, Selasa (15/10/19) melalui pesan What’s App. “Surat tersebut bisa menjadi bahan bukti yang kuat,” sambungnya.

Ia mengatakan, surat penetapan kelulusan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2019. Namun faktanya, pelaksanaan penetapan kelulusan dikeluarkan pada 9 Oktober 2019.

“Sedangkan pada 8 Oktober 2019, mereka baru pelaksanaan tes seleksi, bisa dikatakan panitia tidak kompeten dan cacat hukum,” jelasnya.

Hingga kini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menunggu klarifikasi langsung dari Pemkab Tangerang terkait polemik itu. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan