Merasa Tidak Pernah Dimintai Klarifikasi, Balon Kades Daru Sebut Panita Pilkades Bohong

Ramzy
29 Okt 2019 15:29
2 menit membaca

Suasana rapat di kantor Camat Jambe.

TANGERANG (SBN) – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang Poerwanto Sumo menyebut laporan kecurangan yang disampaikan oleh Suparman Balon Kades Daru, Kecamatan Jambe tidak bisa diproses.

Pasalnya, panitia tidak meloloskan Suparman dalam persyaratan administrasi, lantaran Suparman belum melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan belum pernah menjadi kepala desa selama tiga periode. Panitia sudah melakukan pemanggilan, namun hingga waktu pengumpulan berkas berakhir Suparman belum mampu memenuhi persyaratan tersebut.

“Karena tidak melengkapi berkas, sesuai dengan Perbub, maka pencalonan tidak bisa dilanjut,” ujarnya, Selasa (29/10/19).

Berdasarkan pengakuan panitia, kata Bambang, Suparman sudah diminta datang pada rapat dengan camat dan kepala desa, untuk untuk bermusyawarah dalam memenuhi perlengkapan yang kurang. Namun, kata panitia saat dilakukan pemanggilan Suparman tidak pernah datang.

Selain itu, lanjut Bambang, DPMD Kabupaten Tangerang kurang baik dalam memberikan sosialisasi kepada panitia seleksi, sehingga pemberlakuan aturan persyaratan tidak sepenuhnya merata.

“Seperti ada persyaratan surat pernyataan Balon Kades harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah jadi kepala desa tiga periode, dari pansel syarat tersebut ada yang diminta dan tidak diminta,” imbuhnya.

Sementara itu, Bakal Calon Kades Desa Daru, Suparman saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya pernah dipanggil oleh pihak panitia untuk melakukan musyawarah dalam melangkapi persyaratan yang kurang. Namun, dirinya mengaku itu semua bohong, dirinya hanya pernah diajak rapat di Kantor Camat, tetapi rapat tersebut tidak membuahkan hasil.

“Pernah kumpul di Kantor Camat, terus panitia minta pindah rapat di Kantor Panitia. Saya gak diajak dan hasilnya seperti apa saya ga tau, tiba-tiba dapat informasi saya ga lolos,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal itu, Suparman mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungaan kembali ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten di Kota Serang pada Kamis (31/10/2019) mendatang guna mencari keadilan atas tindakan pantia yang diduga curang.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan