Razia Cipkon: Izinnya Kafe dan Resto, Nyatanya Ada Karaoke dan Miras

Ramzy
2 Nov 2019 13:19
1 menit membaca

Razia Cipkon Polres Serang Kota di beberapa kafe dan resto, Jumat (1/11/2019) malam.

SERANG (SBN) — Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggelar razia tempat hiburan malam yang neniliki izin kafe dan resto di beberapa wilayah Kota Serang, Jumat (1/11/2019) malam.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono turun langsung memimpin jalannya razia Cipta Kondisi (Cipkon) tersebut.

“Saya nyatakan perang terhadap gangguan penyakit masyarakat. Akan saya datangi terus menerus tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota sampai tutup,” tegas Edhi saat diwawancarai seusai Cipkon, Sabtu (02/10/2019) dini hari.

Edhi menambahkan, di peraturan daerah tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan malam, apalagi sampai menjual miras (minuman keras). Pihaknya menanyakan izin kepada pemilik usaha atau pengelolanya

“Di sini jelas tertulis kafe dan resto, tapi nyatanya ada karaoke, ada miras, ada pemandu lagu,” ucapnya.

Edhi mengatakan kepada pemilik usaha untuk mematuhi peraturan yang dibuat dan berlaku.

Dari hasil razia tersebut, puluhan botol miras dari 4 tempat hiburan malam diserahkan ke bidang reserse kriminal Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan