Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Tas Penumpang di Bandara

Ramzy
5 Nov 2019 16:50
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membekuk pelaku pembobolan barang kiriman melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Barang yang dibobol yakni paket berisi telepon selular melalui jasa pengiriman J&T.

Pelaku masing-masing berinisial DI (30), S (33), BA (26) dan MR (22).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, adapun barang yang dibobol yakni paket berisi smartphone yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T.

“Pada saat diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, pihak J&T memberangkatkan 16 koli barang berisi smartphone dengan merk Oppo dan Realme, namun ketika sampai di Kargo Kualanamu, hanya tinggal 15 koli,” ujar Arie di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11/2019).

Pihak J&T pun lantas melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Bandara Soetta. Atas laporan tersebut, jajaran Polresta Tangerang langsung bergerak untuk mengetahui kronologis kejadian.

“Saat dilakukan penyelidikan, diketahui paket tersebut hilang saat turun dari pesawat menuju kargo Bandara Kualanamu, akhirnya kita lakukan pemeriksaan terhadap petugas yang saat itu tengah bertugas,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Arie menambahkan, didapatilah pelaku yang merupakan petugas Bagage Towing Tractor (BTT) Bandara Kualanamu yakni DI dan S.

“DI merupakan Operator BTT berperan sebagai pelaku utama yang mengambil satu koli barang yang berisi empat telepon selular, sementara S membantu DI mengeluarkan barang keluar Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Arie menuturkan pihaknya pun mendapati pelaku lainnya yakni BA dan MR yang merupakan penadah dari telepon selular curian tersebut. Sementara pelaku berinisial R yang juga merupakan penadah masih dalam pengejaran.

“BA membeli satu buah smartphone hasil curian dengan setengah harga, sementara MR diperintahkan R (DPO) untuk menjual tiga buah telepon selular tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan