Kampaye Pilkades di Desa Taban, Ada Perangkat Desa yang Terlibat

Ramzy
26 Nov 2019 18:56
2 menit membaca

Anggota BPD Desa Taban dan Ketua RW menunjukan salam empat Jari.

TANGERANG (SBN) — Di hari kedua Kampanye menjelang Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019. Di Taban Kecamatan Jambe terdapat perangkat desa yang turut terlibat dalam proses kampanye tersebut.

Padahal menurut Peraturan Bupati Tangerang No 74 tahun 2019. Disitu jelas melarang bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) untuk turut ikut serta dalam proses kampanye Pilkades.

Seorang Calon Kades Desa Taban Ahmad Suhud memprotes akan hal itu. Suhud mengatakan di hari kedua pelaksanaan Kampanye menjelang Pilkades di Desa Taban terbilang cukup aman. Namun, kata dia, ada salah satu calon kades yang melibatkan unsur pemerintah desa dalam berkampanye.

“Kami lihat anggota BPD hadir dalam aksi kampaye tersebut, ini menunjukkan ketidaknetralan perangkat desa yang telah melanggar Perbup no 74 tahun 2019,” terangnya, Selasa (26 November 2019).

Suhud menambahkan, pihaknya menginginkan para unsur aparatur desa jangan sampai terlibat di dalamnya proses kampanye. Kemudian, kata dia, Pengawas Pilkades pun harus mengawasi secara intens segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkades berlangsung.

Sementara itu, Ketua Panitai Pengawas Pilkades Desa Taban Hermawan mengatakan, pihaknya membenarkan adanya perangkat Desa Taban yang turut mengikuti kampaye dalam mendukung salah calon kepala desa.

“Sudah ada laporan kepada kami, dan itu kami sudah laporkan ke pihak kecamatan,” ujarnya.

Upaya Panwas hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memberikan teguran bagi perangkat desa yang turut serta mengikuti kampanye mendukung salah satu calon.

“Setiap ada laporan baik dari tim sukses maupun warga, kami selalu tindak lanjuti. Untuk sementara sanksi yang diberikan baru berupa teguran,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan