UMSK Disepakati Buruh dan Pengusaha, Tinggal Nunggu Hasil Dari Provinsi

Ramzy
6 Des 2019 10:12
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Perundingan antara perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang terkait presentasi Upah Minimum Sektoral (UMKS) yang sebelumnya sempat ditunda, kini telah disepakati. Tinggal menunggu hasil kajian dan penetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Sementara di luar ruang perundingan, organisasi buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi perkerja Tangerang menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Para pekerja pun mengawal perundingan kesepakatan persentase upah minimum sektoral (UMSK) 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, sudah ada kesepakatan perihal UMSK antara buruh dan perwakilan pengusaha. Kesepakatan ini, kata dia, akan langsung dikirim kepada Gubernur Banten secepatnya.

“Hari ini akan kita kirim ke Gubernur agar ditetapkan, setelah ditetapkan kita akan umumkan,” katanya kepada SuaraBantenNews, Kamis, 5 Desember 2019.

Ia menjelaskan, ada sektor pelaku industri yang keberatan dalam penerapan UMSK. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada kesepahaman antara pengusaha dan buruh.

“Dari perwakilan asosiasi perusahaan yang keberatan, memang ada yang tidak tanda tangan. Itu tidak masalah, nanti di Provinsi juga akan dikaji lagi,” ujarnya.

Diketahui UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4,2 juta. Dimana, besaran persentasi UMSK dikalikan dengan nilai UMK, itu yang diterima buruh. Pada tahun 2019, besaran UMSK di Kabupaten Tangerang terbagi dalam Sektor IA (industri kimia) sebesar Rp 4.417.573. Sektor IB (industri otomotif) Rp 4.263.918. Sektor II (industri padat karya) sebesar Rp 4.225.505. Sektor IIIA (garmen) Rp 4.033.436. Terakhir, sektor IIIB (furniture) Rp 3.937.402.

“Besaran UMSK di 2020 yang disepakati yakni, sektor 1A sebesar 15 persen, lalu, sektor 1B mencapai 11 persen. Kemudian, pada sektor II (manufaktur) 10 persen, sektor III (garmen dan furniture), masing-masing 5 persen dan 2,5 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) 1973 Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah provinsi agar jeli dalam menganalisa sebelum menetapkan UMSK 2020.

“Tidak ada kata tidak setuju pada pemberian upah sektoral. Karena, nanti pada surat keputusan gubernur akan dirinci sektor perusahaan berikut besaran upahnya” jelas Imam.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan