Belum Memiliki IMB, Pembangunan Tower Smartfreen di Pagedangan Dihentikan

Ramzy
10 Des 2019 14:26
2 menit membaca

Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel dan menghentikna pembangunan tower Smartfren di Pagedangan.(Foto : Restu Bambang/SuaraBantenNews)

TANGERANG (SBN) — Pembangunan tower pemancar Smartfren di Kampung Kabasiran, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang terpaksa dihentikan petugas Satpol PP. Pasalnya, pembangunan Base Transceiver Station (BTS) itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Satpol PP yang turun ke lokasi bersama sejumlah personelnya meminta sejumlah dokumen terkait pendirian tower tersebut perwakilan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang mengerjakan proyek terkait.

“Setelah diperiksa dan dipanggil, memang betul PT tersebut belum memiliki IMB, hanya baru memiliki unsur-unsur pendukung saja seperti izin lingkungan,” kata Rusnandar, PPNS Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Wartawan, Selasa, 10 Desember 2019.

Ia menjelaskan maksud dari penutupan dan penyegelan ini yakni menghentikan sementara kegiatan pembangunan Tower sambil menunggu proses perizinan yang sedang berlangsung prosesnya di DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

“Segel dilakukan hingga proses izinnya selesai, apabila DPMPTSP telah mengeluarkan izin, nanti segelnya akan kami buka kembali dan pembangunan bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Proses pembukaan segel, kata dia, dilakukan dengan syarat PT. IBS harus melayangkan surat pembukaan segel dan menyampaikan segala jenis izin yang sudah dimiliki dengan lengkap kepada Satpol PP. Setelah itu, lanjut dia, segel baru bisa dibuka.

Sementara itu, Kabid Trantibun Satpol PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan, pembangunan Tower yang belum memiliki IMB ini diketahui, berdasarkan laporan Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih. Kemudian, lanjut dia, Satpol PP memanggil pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.

“Setelah diperiksa memang benar PT.IBS tidak memiliki izin mendirikan bangun. Pembangunan dihentikan untuk sementara sampai IMB diterbitkan,” tandasnya.

Tower yang sudah dibangun mulai sejak dua bulan yang lalu ini. Kata Thomas, setelah lengkap semua perizinannya pembangunan bisa dilanjutkan di bawah pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Diskominfo Kabupaten Tangerang.

“Jika segel sampai dilepas dan masih melanjutkan pembangunan maka akan ada unsur pidana yang diberlakukan. Langsung dipidana oleh pihak kepolisian tidak ada surat peringatan,” ujarnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan