Kadisnakertrans Banten: Percaloan Bukan Lagi Pelanggaran, Tetapi Sudah Pidana

Ramzy
10 Des 2019 16:06
2 menit membaca

Kadisnakertrans Prov. Banten Al Hamidi

SERANG (SBN) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengakui, salah satu faktor yang membuat angka pengangguran terbuka di Banten tinggi adalah adanya sistem percaloan tenaga kerja. Menurutnya, sistem percaloan tenaga kerja ini ada di hampir semua kabupaten/kota di Banten.

“Yang kita amati, hampir semua kabupaten/kota ada sistem percaloannya. Ini tidak bisa dibantah. Namun, untuk membuktikannya agak kesulitan sehingga sistem percaloan ini tidak bisa diberantas secara otomatis, akan tetapi harus bertahap,” ucap Hamidi usai rakor dengan Komisi V DPDR Banten di Gedung DPRD Banten, Selasa (10 Desember 2019).

Hamidi menambahkan, ia melihat sistem percaloan tersebut seperti gunung es: terlihat kecil di permukaan, tetapi di bawahnya sangat besar. Ini harus melibatkan para stakeholder dari kabupaten/kota.

“Percaloan bukan lagi pelanggaran, tetapi sudah pidana. Jadi, merupakan sebuah kejahatan,” ucapnya.

Terkait sistem percaloan ini, sambung Hamidi, Komisi V DPRD Banten sudah mengusulkan untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengawasan mafia tenaga kerja.

“Bahkan, kalau sudah terbukti, sebelum dibuatkan Pergub pun sebenarnya bisa dipidanakan karena ini kejahatan. Tenaga kerja diambil uangnya, tapi tidak ditempatkan. Ini kan sudah kejahatan. Jadi, Pergub ini sebagai penguatan agar tidak ada lagi,” ujarnya.

Pergub ini, imbuhnya, rencananya akan diterapkan tahun 2020. Karena itu, usulannya harus mulai dari sekarang.

“Ini sudah target kita. Memang, secara langsung maupun tidak langsung, percaloan ini dapat menghilangkan potensi kerja seseorang. Jadi, sekalipun berpotensi, kalau tidak punya duit, maka potensi untuk diterimanya kecil karena mendahulukan percaloan ini. Ini harus diberantas karena merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Komisi V DPRD Banten M. Nizar mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ke Disnakertrans untuk merekomendasikan ke Biro Hukum sehingga bisa diajukan ke Gubernur.

“Kita berharap tim ini bisa dibentuk sehingga kita bisa melakukan penindakan terhadap calo,” ucapnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan