Antisipasi Petugas Meninggal Dunia di Pemilu Mendatang, KPU Kabupaten Tangerang akan Usulkan Ini

Ramzy
11 Des 2019 09:39
2 menit membaca

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin.(Foto : Rusna Yadi/SuaraBantenNews)

TANGERANG (SBN) – Meski pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, telah berlalu. Namun, masih banyak persoalan terkait dugaan kecurangan surat suara maupun jatuhnya korban jiwa bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 230 orang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengungkapkan, keprihatinannya atas kejadian yang meninggalnya para petugas penghitungan suara dalam pesta demokrasi tersebut.

Menurut Ali, perlu ada perubahan total kepada KPU agar kejadian tersebut tak sampai terulang pada penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

“Kemungkinan nanti akan dibatasi jadi nanti mereka yang usianya sudah sepuh itu tidak diperbolehkan menjadi anggota KPPS,” kata Ali pada acara evaluasi Pemilu 2019, di Hotel Golden Tulip Essential, Kota Tangerang, Selasa, 10 Desember 2019.

Selain batasan usia, lanjut Ali, nanti setiap orang yang hendak menjadi anggota KPPS harus ada tes kesehatan yang dinyatakan oleh dokter atau pihak yang berwenang bahwa betul orang tersebut sehat secara jasmani dan rohani.

“Jadi sebelum mereka menjadi anggota KPPS atau badan penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) mereka harus ada tes kesehatan yang dinyatakan oleh dokter atau pihak yang berwenang bahwa betul orang ini sehat secara jasmani dan rohani. Sehingga bisa betul- betul melaksanakan tugas,” tegasnya

Ia juga mengatakan, untuk pemilu serentak 2019 saat ini pun, jangan pula langsung menyalahkan KPU, bila ada kasus-kasus di lapangan. Namun, dicermati dan dikaji terlebih dahulu bila ada kasus yang terjadi di lapangan.

“Ini juga harus dibuka seluas-luasnya. Ini lah yang menjadi poin penting. Selain bagaimana desain pemilu ke depan,” tutupnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan