Tumpang Tindih Perwal, DPD Al-Khairiyah Temui Komisi II

Ramzy
17 Okt 2019 16:32
2 menit membaca

Ketua DPD Al-Khairiyah Sayuti Zakaria saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Celegon di ruang rapat DPRD, Kamis (17/10/19)

CILEGON (SBN) — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah menemui Komisi II DPRD Kota Celegon untuk membantu mengurai persoalan di tingkat Madrasah Diniyah. Mereka menginginkan Dewan bisa mendudukkan bersama Pemerintah Kota Cilegon, Dinas Pendidikan, dan Kementrian Agama dengan DPD Al-Khairiyah guna membahas masalah tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Kamis (17/10/19), Ketua DPD Al-Khairiyah Sayuti Zakaria menerangkan, kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi dari berbagai cabang terkait persoalan Madrasah Diniyah, di antaranya untuk mencabut Perwal perubahan yang di anggap melemahkan Perwal dan Perda.

“Pertama, kami ingin agar Perwal Perubahan No. 25 tahun 2014 dicabut karena Perwal itu kami anggap melemahkan Perwal No. 44 tahun 2011 dan Perda No. 1 tahun 2008,” katanya usai dengar pendapat di ruang Komisi II.

Sayuti juga berharap difasilitasi untuk bertemu dengan pihak eksekutif dan beberapa pihak terkait untuk masalah tersebut.

“Nanti kami akan mendesak pihak eksekutif untuk mengeluarkan edaran langsung yang memberikan arahan dan perintah ke sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) bahwa salah satu syarat masuk SMP dan MTs adalah dengan Syahadat Diniyah,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta membenarkan bahwa aspirasi yang datang dari DPD Al-Khairiyah salah satunya adalah meminta beberapa butir pada Perwal No. 25 tahun 2014 terkait Madrasah Diniyah itu segera di cabut.

Terkait dengan permintaan dari Al-Khairiyah perihal dukungan untuk mencabut atau merevisi Perwal Perubahan, Sitta tidak bisa memutuskan, melainkan akan mencarikan jalan keluar dengan duduk bersama.

“Kita akan memfasilitasinya. Untuk eksekusinya adalah eksekutif itu sendiri,” tambah Sitta.

Kendati demikian, Komisi II akan memanggil beberapa pihak terkait persoalan tersebut seperti, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama atau yang membawahinya.

“Kita akan memanggil mereka, seperti apa kebijakan-kebijakan yang akan di terapkan terkait persoalan Madrasah Diniyah ini, mereka kan pengguna anggaran,” tutupnya. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan