Para Buruh FSPBC Protes Pemecatan Mendadak oleh Krakatau Steel

Joe
5 Feb 2020 10:41
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Para buruh Federasi Serikat Pekerja Baja Kota Cilegon (FSPBC) memprotes kebijakan PT Krakatau Steel (PT KS)  yang memutus hubungan kerja secara mendadak. Mereka baru bekerja sekitar tiga bulan setelah PHK massal saat restrukturisasi perusahaan. Hal ini terungkap dalam RDP (rapat dengar pendapat) di Ruang Rapat DPRD, Selasa (4 Februari 2020).

“Saya harap PT KS melaksanakan komitmennya dengan apa yang sudah disepakati bersama para buruh dan tentunya mereka harus secepatnya di pekerjakan kembali,” ujar Sanudin, Anggota Komisi II.

Dalam RDP tiga pihak antara Disnaker, Buruh, dan PT KS yang diinisiasi Komisi II DPRD Kota Cilegon itu, PT KS mulai mempekerjakan eks karyawan PHK PT KS pada pertengahan September 2019. Namun, pada 31 Desember 2019 ada pemberitahuan bahwa per 1 Januari 2020 para buruh tidak diperbolehkan bekerja.  Karena itu, para buruh meminta klarifikasi dari PT KS atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

General Manager Security and General Affair PT Krakatau Steel Zainal Muttaqin mengatakan PT KS saat ini sedang melakukan penataan sehingga terjadilah pemutusan hubungan kerja itu. Zainal meminta para buruh tidak membesar-besarkan persoalan itu karena pihaknya akan segera membicarakan dengan para vendor untuk dapat melaksanakan apa yang sudah disepakati oleh manajemen KS bersama Buruh.

“Terkait komitmen nanti, para pimpinan vendor akan kita ajak diskusi, kita surati untuk melaksanakan apa yang sudah ditulis oleh manajemen KS,” kata Zainal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Suparman mengatakan, dikarenakan RDP itu menemui jalan buntu, maka Disnaker akan mengundang kembali PT KS dalam waktu dekat agar permasalahan dapat diselesaikan.

“Tindak lanjutnya, kita akan ambil alih karena perwakilan KS terlihat kurang siap menjawab tuntutan buruh, padahal menurut pasal 65 ayat 8 UUD Ketenagakerjaan, masalah seperti ini dikembalikan ke induk, dalam hal ini, PT KS,” ujar Suparman.

Ali Misri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Kota Cilegon (FSPBC), menegaskan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT KS itu terlalu mendadak. 400 orang lebih akan menjadi pengangguran kembali. Seharusnya, menurut Ali, ada tenggang waktu sebelum PHK, tidak mendadak saat buruh sedang bekerja. Selain itu, tentunya harus ada alasan yang jelas.

“Kami ingin klarifikasi dari PT Krakatau Steel dalam konteks mekanisme pemutusan hubungan kerja seperti itu. Karena itu, kami sampaikan ke DPRD untuk mengetahui bagaimana mekanisme Disnaker agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tutup Ali. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan