Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten Dinyatakan Gugur

Joe
22 Jul 2021 19:57
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Sidang praperadilan yang diajukan oleh LS selaku tersangka oleh Kajaksaan Tinggi pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten dinyatakan gugur.

Gugurnya praperadilan tersebut diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A pada sidang yang digelar pada Kamis (22/7/2021).

Alasan gugurnya praperadilan tersebut karena pada Rabu kemarin sudah digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes tersebut.

Jaksa dari pihak termohon atau Kejati Banten, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan putusan gugurnya praperadilan tersebut sudah sesuai aturan hukum.

“Dalam aturan, permohonan praperadilan ini gugur ketika pokok perkara ini sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa pada sidang pertama. Jadi dengan demikian perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur,” katanya ditemui usai persidangan.

Dia menjelaskan, tim penyidik dari Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan permohonan praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim karena pokok perkara.

“Sehingga dalam putusan ini kami selaku termohon dan Jaksa Penuntut Umum akan fokus pada pembuktian pokok perkara di persidangan,” ungkapnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan