Disebut Tidak Valid, Basis Data BPS Tidak Gunakan dalam Vaksinasi di Kabupaten Tangerang

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Vaksinasi covid-19 di Kabupaten Tangerang untuk masyarakat umum diperkirakan akan berlangsung pada April hingga Mei 2021. Dalam menentukan sasaran penerima vaksin dari kalangan masyarakat umum, Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih menggunakan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan BPJS Kesehatan ketimbang basis data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang karena data Disdukcapil dan BPJS dianggap lebih valid.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengatakan masyarakat akan disuntik vaksin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Satu satu lokasi vaksinasi bisa menangani maksimal  20 hingga 30 orang per hari. Mereka harus mendaftar ulang terlebih dahulu dan memiliki KTP elektronik.

Hendra melanjutkan, usai berhasil registrasi ulang, pasien akan diwawancarai dan diperiksa kondisi kesehatannya, mulai tekanan darah hingga gejala kesehatannya. Hasil pemeriksaan medis itu akan diinput ke aplikasi bernama P-Care. Bila dinyatakan lolos, pasien akan diperbolehkan menerima vaksin. Bila tidak, akan dijadwal ulang.

Bila masyarakat yang belum memiliki kartu keluarga atau KTP, tambahnya, datanya akan diinput lebih dulu pada sistem P-Care yang langsung diintegrasikan dengan data Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang berisi data 2,3 juta jiwa.

“Kalau data Badan Pusat Statistik (BPS) itu kan belum valid. Karena itu, kita gunakan data Disdukcapil dan BPJS Kesehatan. Aplikasi P-Care untuk penginputan penerima vaksin itu pun miliki BPJS. Jadi, supaya sinkron,” jelas Hendra, Jumat 19 Februari 2021.

Pemkab Tangerang menyiapkan lebih dari 50 titik pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat umum agar tidak terjadi antrean dan menghindari kerumunan. Titik-titik tersebut tersebar di seluruh puskesmas serta rumah sakit umum dan swasta yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin mengatakan, pencetakan KTP elektronik akan dilakukan bila pada penjadwalan vaksinasi ditemukan masih ada penduduk yang belum memilikinya. Namun, ia optimistis jumlah minimal KTP elektronik dapat tercapai sebelum penjadwalan vaksinasi masyarakat umum.

“Dalam basis data BPS itu ada yang tidak memiliki KTP Kabupaten Tangerang. Kalau kita jelas, banyaknya wajib KTP elektronik ada 2,3 juta jiwa. Kalau sudah mendesak kita cetak sesuai jumlah wajib minimal KTP elektronik,” pungkasnya.

Dalam data BPS di 2020 didapat jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang sebanyak 2,7 juta jiwa. Data tersebut selisih 400 ribu jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik versi Disdukcapil, yaitu 2,3 juta jiwa. Jumlah penduduk yang telah memiliki KTP elektronik dan terekam sebanyak 1,8 juta jiwa menurut data terakhir pada Januari 2021. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan