Kejari Selidiki Penyusutan Situ Kelapa Dua: Ada Dugaan Kejahatan Sistematis

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengendus adanya dugaan kejahatan sistematis pada kasus penyusutan situ Kelapa Dua di Kelurahan/Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dugaan tersebut muncul karena penyusutan situ tersebut diperkirakan mencapai 20 hektare. Adanya bangunan yang telah memiliki akta jual beli (AJB) bahkan sertifikat hak milik (SHM) di bantaran Situ Kelapa Dua diduga hasil penyerobotan lahan milik negara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan detail guna mendapatkan titik terang atas kasus penyusutan Situ Kelapa Dua. Ia menuturkan, informasi awal penyerobotan lahan negara di situ tersebut sudah dikantongi penyidik.

“Kita masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus penyusutan Situ Kelapa Dua. Informasi awal memang penyerobotan lahan negara di sana dimulai sejak 2013. Namun, tetap perlu kita telusuri kebenarannya,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Selasa, 23 Februari 2021.

Penyusutan luas situ itu sebanyak 20 hektare dari luas sebelumnya yang didata oleh pemerintah pusat, yaitu 36 hektare. Penyusutan diketahui setelah pemerintah melakukan pendataan ulang situ tersebut.

Berdasarkan penelusuran SuaraBantenNews di lapangan, puluhan bangunan berjejer di dekat Situ Kelapa Dua, mulai sekolah, tempat usaha, hingga bangunan permanen maupun semi permanen. Juga ada biaya yang dibayarkan oleh pedagang yang berkisar jutaan rupiah. Biaya tersebut untuk sewa lapak, biaya penggunaan air bersih, dan keamanan.

Penyusutan luas lahan situ diduga diakibatkan aktivitas pembangunan oleh pihak ketiga, baik perseorangan maupun perusahaan.

Bangunan yang berdiri di atas tanah urukan situ diketahui sudah ada yang memiliki akta jual beli (AJB). Bahkan, sudah ada yang berbentuk Sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, padahal bangunan tersebut berada di bantaran situ.

Diketahui, Situ Kelapa Dua memiliki luas 375.000 meter persegi sesuai yang tertera pada papan keterangan aset milik Pemprov Banten. Pada awalnya danau ini memiliki luas 40 hektare dan mulai dikelola pemerintah pada 1995. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan