banner 468x60 banner 468x60

Polresta Tangerang Amankan 7,5 Kilogram Sabu

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan 7,5 kilogram narkotika berjenis sabu-sabu dari salah satu tersangka berinisial M. (15/7/2021)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Cipondoh, Kota Tangerang.

“Saat tersangka M diamankan di Jalan Raya Cipondoh, petugas tidak dapat menemukan barang bukti dari tersangka. Namun, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,”

Ia juga menjelaskan, dari hasil penggeledahan rumah tersangka pihaknya menemukan 13 plastik lebih yang berisi narkotika berjenis sabu-sabu yang setiap plastiknya berisi 100gr dengan total 1,3 kg di dalam lemari tersangka.

“Kami juga melakukan penyelidikan terhadap rumah kontrakan pelaku di wilayah Batu Ceper dan berhasil menemukan barang bukti tambahan. Total dari semua barang bukti yang kita amankan berjumlah 7,5 kg,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dangan Pasal 141 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan