Kemenko Polhukam Lakukan Koordinasi Menjelang Pelaksanaan Pilkada di Kota Cilegon

Joe
8 Jul 2020 17:15
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) melakukan koordinasi dan konfirmasi bersama pemerintah Kota Cilegon terkait layanan pemulihan Covid-19 dan layanan informasi pilkada serentak serta penerapan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) oleh industri penyiaran, dan kebebasan pers.

Muztahidin, Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk koordinasi dan sinkronisasi pengendalian kebijakan di bidang keamanan, khususnya bidang media massa dan informasi publik terkait dengan penanganan Covid-19 dan memasuki tatanan era baru.

“Kunjungan ini di dasarkan pada tugas dan fungsi dari Kementrian bidang Politik dan Keamanan,” katanya saat keluar dari ruang rapat Wali Kota Cilegon, Rabu (8 Juli 2020).

Ia menuturkan, dalam menjalankan tugasnya, Kemenko Polhukam tidak dapat menjalankannya sendiri, melainkan perlu dibantu deputi. Karena itu, kedeputian tujuh bidang komunikasi informasi dan aparatur melaksanakan tugas yang diperintah Menko.

“Kita menjalankan tugas untuk  mengkonfirmasi dan menginventarisasi permasalah-permasalahan di bidang politik hukum dan keamanan, khusunya di bidang media massa dan informasi dalam memasuki tatanan era baru,” ujarnya.

Kunjungan kerja dalam rangka mengonfirmasi dan menginventarisasi itu bertujuan agar penanganan Covid-19 dalam memasuki tatanan era baru serta penyelenggarakpan pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) serentak oleh pemerintah bisa berhasil sesuai harapan..

Soal tugas pengawasan protokol Covid-19 saat pilkada nanti, lanjut Muztahidin, Gugus tugaslah yang akan melakukannya sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Kalau dari aspek informasi, tentu kita punya UUD KIP. Di sana ada informasi serta merta yang menyampaikan adalah gugus tugas. Karena apa? Kebencanaan itu melekat di dalam kelembagaan yang menangani itu,” tuturnya.

Muztahidin juga menyebutkan bahwa pada kampanye terbuka yang akan berlangsung pada pilkada mendatang aspek keamanan dan kesehatan menjadi hal utama, di samping demokrasi.

“Amanat UUD tentu di hadapkan pada kondisi biasa. Tetapi, pada kondisi luar biasa tentu nanti akan diatur dengan SOP atau bagaimana penyelenggaraan rapat terbuka itu dijalankan sesuai protokol kesehatan seperti yang diamananatkan WHO,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun. 2009 tentang Pelayanan Informasi disebutkan 3 pelayanan dasar, yaitu kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan. Karena itu, kesehatan masyarakat juga menjadi hal utama yang harus diperhatikan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan