Tak Puas dengan Jawaban KPU, Ali dan Iye Melapor ke Bawaslu

Joe
21 Sep 2020 16:36
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ali Mujahidin bersama paslon lainnya, yakni Iye Iman Rohiman dan calon wakilnya Awab serta ketua tim pemenangan Sahruji, mendatangi kantor KPU Cilegon guna meminta ketegasan terkait hasil tes kesehatan Ati Marliati, Senin (21 September 2020). Usai dari KPU mereka langsung mendatangi Bawaslu guna melaporkan dugaan ketidaknetralan KPU Cilegon atas hasil tes kesehatan tersebut.

Ali Mujahidin, paslon dari jalur independen menegaskan, kedatangannya bersama paslon lainnya hanya untuk meminta kepastian hasil tes kesehatan milik Ati Marliati. Namun, pihak KPU tidak menjawab dengan tegas, bahkan terkesan mengambang.

“Kita mempertanyakan hasil tes Ratu Ati, yang mana yang diambil, positif apa negatif?. Jika positif, maka ada perlakukan yang berbeda antara paslon negatif dan positif. Tapi, jawabannya gak bisa kita pahami,” katanya usai bertemu komisioner KPU.

Menurutnya, jika paslon yang bersangkutan (Ati Marliati) dinyatakan negatif, maka mengapa yang bersangkutan pada hari Selasa dan Kamis tidak mengikuti tes kesehatan dan apa sangsi yang dikeluarkan KPU? Ia juga menyampaikan bahwa status negatif covid-19 Ati Marliati belum dinyatakan dicabut oleh KPU.

“Jangan lupa, KPU sudah mengumumkan secara resmi dan belum mencabut pengumuman bahwa Ati Marliati positif,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Ali Mujahidin, dia bersama bapaslon yang lain hanya memberikan masukan terhadap KPU, untuk berani tegas dalam mengambil keputusan. Jika tidak, maka hal tersebut akan menganggu kondusivitas perhelatan pilkada mendatang.

“Penyelenggara yang netral itu akan mencerminkan demokrasi yang sehat. Tapi, kalau penyelenggara tidak netral, maka ini akan berbahaya bagi kondusivitas daerah itu sendiri,” tuturnya.

Iye Iman Rohiman, calon wali kota yang diusung PAN, Partai Demokrat, dan PPP menambahkan, bersama Ali mujahidin ia bertujuan menanyakan hasil tes kesehatan Ati Marliati. Namun, sampai saat ini tidak ada ketegasan dari KPU tentang status positif covid-19 Ati.

“IDI dan KPU menyatakan bahwa salah satu calon positif korona. Seharusnya, calon yang terindikasi positif masuk dalam karantina (isolasi mandiri). Sebelum waktu itu habis dan KPU belum menyatakan kasusnya negatif, tiba-tiba KPU menyatakan seolah-olah calon itu negatif,” katanya.

Iye juga menyampaikan, ia bersama paslon yang lain menuntut KPU agar menjadi penyelenggara pemilu yang netral karena dalam menjalankan tupoksinya KPU sudah memiliki aturan yang jelas, yakni undang-undang.

Selepas dari KPU, Ali Mujahidin, Iye dan Awab serta ketua tim pemenangan langsung mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan umum Kota Cilegon itu. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan