Komisi II Dorong Disnaker Panggil PT IKPT Terkait Kecelakaan Kerja

Joe
18 Agu 2020 15:51
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi II DPRD Kota Cilegon mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memanggil PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) terkait kecelakaan kerja yang terjadi di area proyek beberapa waktu lalu. Masduki, salah seorang anggota Komisi II menyampaikan hal itu di Ruang Komisi, Selasa (18 Agustus 2020).

“Perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja di perusahaannya kepada pemerintah terancam sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” kata Masduki,  Politisi PAN dari Dapil II, Kecamatan Ciwandan, Citangkil.

Masduki menyesalkan atas sikap PT IKPT yang kabarnya tidak melaporkan insiden tersebut sehingga ia mendorong pemerintah untuk segera memanggil dan memberikan sanksi karena tidak melaporkan insiden tersebut.

“Kita minta Disnaker segera memanggil PT IKPT atas insiden itu,” ujarnya.

Masih kata Masduki, seharusnya pihak perusahaan melaporkan insiden tersebut sehingga tidak berkembang persepsi yang negatif terhadap DPRD maupun IKPT itu sendiri.

“Laporkan insiden itu ke pemerintah. Jangan diam saja. Akhirnya berkembang persepsi kalau pihak IKPT menutup-nutupi insiden itu,” tutupnya.

Suparman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon menyampaikan bahwa belum ada laporan terkait insiden tersebut kepada Pemerintah Kota Cilegon.

“Mungkin dilaporkan ke Bidang Pengawas Naker Provinsi. Kalau ke kita, belum ada laporan,” jawabnya singkat.

PT IKPT adalah kontraktor utama dari Proyek PT NSI, kemudian PT IKPT mensubkan beberapa pekerjaan kepada beberapa perusahaan subkontraktor, antara lain perusahaan tempat terjadinya kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan itu. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan