Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Karyawan Pabrik Gula Ditangkap Polisi

Ramzy
28 Jan 2020 12:51
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Perkembangan kasus mengusai dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak. Beberapa hari yang lalu sudah diungkap dua tersangka sebelumnya EC dan JP di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan satu tersangka baru PAG (50) seorang pegawai BUMN pabrik gula yang berhasil dirungkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hubungan tersangka PAG dengan tersangka sebelumnya, yaitu menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC. Kemudian, kata Ade, PAG juga menerima orderan untuk merubah air softgun menjadi senpi dengan biaya Rp 4 juta per senjata.

“PA menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade softgan menjadi senjata api. Usaha yang dilakukan oleh tersangka PAG ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Dijual melalui jasa pengiriman pos,” ungkapnya, Selasa, 28 Januari 2020.

Ade menambahkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 4 buah senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade dan 1105 amunisi berbagai jenis kaliber.

“Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, sudah 12 hari PAG belum menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata tersebut,” jelasnya.

Atas tindakannya, PAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Dengan ini PA diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kasus perdaran senjata ilegal ini masih kita kembangakan, karena diketahui mempunyai PAG juga masuk organisasi Perbakin,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan