Selama Januari 2020, 13 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk

Joe
4 Feb 2020 20:58
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Selama Januari tahun 2020 ini, ada 12 kasus tindak pidana narkoba dengan 13 tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

“10 kasus dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sementara 2 kasus dan 3 tersangka masih kita proses,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Selasa (4 Februari 2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang ada di wikayah hukum Polres Serang Kota, sambungnya, adalah sabu seberat 5 gram dan 1.583 butir obat-obatan dari berbagai jenis.

“Barang-barang bukti itu diamankan dari wilayah Lopang, Parung, Cipocok Jaya, Perum Griya Permata Asri, Kasemen, Ciceri, Cikande, Ciomas, legok, Pabuaran, Drangong Taktakan, Ciruas, dan Cinangka,” tuturnya.

Hukuman yang diancamkan kepada pelaku, imbuhnya, adalah Pasal 114 junto dan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ujarnya.

Sindikat atau jaringannya sendiri terputus, tidak berhasil dilacak. Modus para pelaku ini dengan menaruh barang tersebut di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli.

“Saat ini pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar masih dalam pengejaran. Mereka menggunakan sistem tidak menerima barang secara langsung,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan