Kuasa Hukum Kholid akan Layangkan Gugatan Baru

Joe
19 Mar 2020 14:04
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Isbanri, kuasa hukum Muhammad Kholid yang menggugat dana hibah dan bansos Pemkot Cilegon Tahun 2018-2019 dan 2020, menyesalkan kabar digugurkannya gugatan tersebut oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Soal informasi gugatan dana bansos dan hibah yang katanya digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, saya sampaikan bahwa, sampai dengan saat ini belum menerima informasi dari pihak Pengadilan Negeri Serang secara resmi,” ujar Isbanri melalui pesan Whatasppnya, Kamis (19 Maret 2020).

Isbanri melanjutkan, ketidakhadiran Kholid di persidangan perkara gugatan tersebut berkaitan dengan persiapan kepada kuasa hukum serta kewaspadaan Kholid akan potensi penyebaran virus corona di keramaian.

“Alasan tidak hadirnya Pak Kholid kemarin siang, pertama, Pak Kholid sedang mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan perkara dimaksud. Kedua, Pak Kholid masih perlu kehati-hatian sehubungan dengan imbauan pemerintah untuk menghindari pertemuan di tempat ramai karena soal informasi virus Corona,” jelasnya.

Dalam menanggapi berita digugurkannya gugatan Kholid, Isbanri menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan kembali. Meskipun Isbanri berharap dan akan berupaya agar gugatan tersebut tetap dilanjutkan.

“Ketiga, jika memang benar informasi bahwa gugatan tersebut digugurkan, maka bagi klien kami itu tidak menjadi masalah. Masih ada waktu perbaikan atau penambahan pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Misalkan, melalui gugatan baru,” tegasnya.

“Tapi tidak usah khawatir, perkara ini tetap akan diupayakan untuk dilanjutkan dan soal adanya statement para pihak tergugat yang mengancam akan melaporkan balik karena merasa tidak menerima hibah dan sebagainya, kami kira akan sangat bijak apabila penjelasan itu nanti saat tabayun di Pengadilan,” imbuh Isbanri.

Isbanri juga menanggapi soal adanya ancaman laporan balik dari pihak tergugat. Menurutnya, kliennya menempuh jalur pengadilan sebagai warga negara yang taat hukum untuk mendapatkan pembuktian siapa yang benar dan salah.

“Silakan saja. Toh setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum. Bagi klien kami, pengadilan bukan tempat lapor melapor, tapi tempat tabayun pembuktian salah dan benar. Dan gugatan yang disampaikan oleh klien kami, masih dalam tataran wajar normatif dengan prinsip asas praduga tidak bersalah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ucapnya.

Isbanri melanjutkan, selain mentabayunkan soal hibah dan bansos ke pengadilan, ia juga sedang mempersiapkan gugatan lainnya, baik yang diajukan kliennya maupun pihak lainnya. Semakin reaktif respon para tergugat, maka kliennya semakin banyak mentabayunkan beberapa persoalan di Kota Cilegon agar semuanya jelas.

Selain itu, pihaknya juga berharap, digelarnya perkara gugatan tersebut di pengadilan bisa mengundang pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam penegakan hukum di Kota Cilegon.

“Insya Allah KPK, BPK, BPKP, PPATK, dan institusi lainnya juga akan mengetahui berbagai masalah di Kota Cilegon yang perlu ditabayunkan karena kami yakin lembaga-lembaga itu sesungguhnya sudah banyak tahu tentang Kota Cilegon ini,” tutup Isbanri. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan