Polres Cilegon Bekuk 2 Pengedar Sabu

Joe
14 Feb 2020 11:37
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 34 gram diamankan dari seorang bandar yang diduga dikendalikan jaringan penghuni lembaga pemasyarakatan, Kamis (13/Februari 2020)

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, dari penangkapan tersangka Fabian (20) di sebuah kontrakan di Kampung Buah Jangkung, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diamankan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari tas selempang dan 18 paket sabu-sabu seberat 14 gram.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Fabian telah mengambil narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dari Jakarta berdasarkan perintah atau arahan dari saudara Lukman yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut pengakuan, (Lukman) adalah penghuni lapas,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya.

Terbongkarnya kasus narkoba berawal dari penangkapan tersangka Fabian pada 27 Januari 2020. Tersangka mendapatkan barang sabu dari Jakarta atas perintah seseorang bernama Lukman yang menghuni di Lapas Cilegon. Kemudian pelaku menempatkan sabu di rumah kontrakan rekannya bernama Benny di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Saat itu tersangka langsung ditangkap polisi bersama dengan pemilik kontrakan dan rekan lainnya

“Sebuah tas kecil yang didalamnya terdapat satu palet palstik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3.12 gram. Dan sebuah magic com merk cosmos yang didalamnya terdapat satu paket besar plastik bening berisi kristal putih yang diduga jenis sabu-sabu, delapan belas paket plastik bening sabu yang dibungkus lakban hitam dengan berat kotor 31.36 gram dan handpone (hp) merk Vivo warna hitam biru” tambah Yudhis

Bukan hanya mengungkap tersangka Fabian namun juga menangkap jaringan lapas lainnya. Pada 10 Februari 2020, polisi mengamankan tersangka Maryono. Tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di Cilegon. Sebelum tertangkap, barang haram itu didapat tersangka dari Baros, Kabupaten Serang atas perintah seseorang bernama Adi dari dalam Lapas Cilegon.

“Kasus ini dengan berat kurang lebih 9,9 gram. Saudara Maryono mengambil dari Baros dan membawanya ke Jombang Wetan,” ungkapnya.

Motif yang dilakukan tersangka hanya untuk mendapat keuntungan dari penjualan sabu. Satu gramnya dijual pelaku dengan harga Rp1,2 juta.

Kapolres menyebut, penyidik masih mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan Lapas Cilegon. Karena dari pengakuan, barang haram narkoba jenis sabu itu didapat tersangka dari perintah Lukman dan Adi di dalam lapas. Bila benar saling terkait maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Cilegon untuk mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

“Masih dalam pengembangan dan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan paling singkat 6 tahun. (Wawan/Drk).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan