Dana BOS Naik Untuk Guru Honorer, Awas Jangan Keliru

Ramzy
18 Feb 2020 13:52
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saefullah menyebut masyarakat terutama guru honorer jangan sampai keliru dalam menafsirkan tambahan dana BOS dari 20 persen menjadi 50 persen yang diperuntukan bagi kebutuhan guru honorer.

Saefullah menjelaskan, di tahun 2019 dana BOS yang diperuntukan bagai honorer sebesar 20 persen, namun di tahun 2020 ini, karena ada kebijakan baru dari Menteri Pendidikan, maka mengalami kenaikan menjadi 50 persen. Lanjutnya, banyak guru honorer menganggap gaji mereka akan mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 50 persen, dia menyebut para guru tersebut keliru.

“Naik 50 persen maksudnya itu untuk memenuhi kebutuhan penambahan guru honorer. Apabila guru honorer di sekolah sudah cukup sisa uang tambahan tersebut akan dialokasikan pada biaya yang lain,” ujar Saefullah saat ditemui di ruangannya, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurutnya, sekolah boleh menyerap anggaran paling banyak 50 persen, itu pun jika dibutuhkan. Apabila tidak dibutukan, maka boleh digunakan untuk hal lain. Bisa buat ngecet, beli papan tulis, perbaikan.

“Itu dianggap sah, karena tidak semuanya dialokasikan untuk kebutuhan honorer,” paparnya.

Ia menambahkan, jika sekolah yang sudah cukup jumlah guru honorernya, kepala sekolah tidak boleh manaikkan gaji guru tersebut. Sebab, kata dia, akan muncul sebuah kejanggalan karena adanya perbedaan gaji honorer di setiap masing-masing sekolah.

“Hal itu justru akan menambah masalah baru,” ungkapnya.

Kini, kata dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sedang membuat payung hukum agar tidak terjadi sebuah ketimpangan dalam rangka pemerataan gaji honorer di tahun 2020 bertujuan guna menghindari perbedaan. “Jika berbeda maka akan muncul masalah baru, seperti saling tuduh-menuduh,” ungkapnya.

Disamping itu, kata Saefullah, kenaikan dana BOS yang diperuntukan bagi honorer ini, Kepala sekolah tidak serta merta seenaknya mengangkat guru honorer. Namun, lanjutnya, semua diatur dalam Keputusan Bupati yang menjadi tolak ukur pemberian gaji dan pengangkatan honorer.

Pengangkatan guru honorer, kata Saefullah, berdasarkan usulan dari kepala sekolah yang membutuhkan ditujukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Sehingga pada akhirnya disetujui dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Diketahui, dana BOS ini hanya boleh diberikan kepada guru honorer yang sudah mendapatkan Nomor Unik Pegawai Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di Dapodik.

“Selain guru honorer yang belum memiliki NUPTK dan belum terdaftar Dapodik, mereka boleh menerima gaji yang bersumber dari dana BOS,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan