Larangan Parkir Sembarangan Baru Sosialisasi di Banten

Ramzy
25 Jul 2019 19:58
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten kini tak segan lagi untuk melakukan penindakan mobil warga yang parkir di sembarang tempat. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Herdi Jauhari.

Namun, sebelum menerapkan tindakan itu, petugas dishub mensosialisasikan imbauan kepada pengguna jalan tentang aturan parkir terlebih dulu di Jalan protokol di Kota Serang, Kamis (25/7/2019).

“Disepanjang jalan ini kapasitasnya sudah tidak memadai, jadi mulai Oktober 2019 akan ada penindakan seperti digembok, ditarik dll.
Tapi untuk sampai kesitu harus ada tahapannya, kami juga harus mempersiapkan regulasi. Jadi bertindak ada dasarnya,” ucap Herdi.

Karena itu, mulai hari ini pihaknya sudah gencar mengimbau warga dan mensosialisasikan aturan itu di wilayah Kota Serang.

Pasalnya, di daerah tersebut, parkir liar berimbas kepada kemacetan. Saat sosialisasi, petugas dishub membawa selembaran sosilalisasi yang ditempel di mobil-mobil yang parkir sembarangan. Agar pemilik mobil berpikir dua kali saat memarkirkan kendaraannya.

“Kantong parkir sedang dibahas dengan Pemkot serang, kita koordinasi dengan Dishub Kabupaten Serang dan kepolisian. Karena jangan sampai penertiban ini mematikan bisnis dan tidak boleh disini lancar, ditempat lain malah macet,” tandasnya.(hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan