KOTA SERANG (SBN) — Sejak kabar 2 warga Depok positif terjangkit virus corona beredar, masyarakat banyak yang memburu masker di mini market dan mengeluh ketika masker seolah-olah raib dari pasaran. Kelangkaan masker di pasaran ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi penimbunan masker.
“Jangan ada yang menimbun. Kalau ada yang menimbun dikenakan penjara 5 tahun dan kena denda sebesar Rp50 miliar. Itu jelas sudah ada,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat ditemui di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Selasa (3 Februari 2020).
Pemprov juga akan memanggil dinas-dinas yang terkait untuk memantau area pasar dan mini market bila ditemukan provokasi untuk memborong masker.
“Nanti kita panggil Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan. Ini sudah menjadi keluhan masyarakat, bahkan ada masyarakat yang minta ke Pemda,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak panik karena kelangkaan masker. (Hendra/Atm)
Tidak ada komentar