Pasien Corona yang Meninggal di Pondok Aren Nomor 35

Ramzy
18 Mar 2020 10:12
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji menegaskan, lima orang yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim adalah merupakan hasil rilis dari pusat yang diserahkan kepada Gugus Tugas Convid 19 Provinsi Banten yang diterima pada hari Senin, 16 Maret 2020 sore.

“Pasien nomor 35 yang meninggal yang disampaikan dalam laporan Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Banten berjenis kelamin perempuan usia 57 tahun. Alamat Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ati.

Hal ini perlu diluruskan seiring adanya informasi yang menyebutkan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar. Dan dikaitkan dengan kunjungan Camat dan Lurah kepada keluarga yang dianggap suspect corona oleh mereka sendiri.

“Pasien nomor 35 meninggal akibat virus corona (Covid-19),” tambahnya.

Lima orang, lanjutnya, yang diinformasikan Pemerintah Pusat termasuk pasien nomor 35 yang rilisnya disampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Banten, pada hari Senin, 16 Maret 2020 dilaporkannya ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Berdasarkan SE Menkes HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid 19 bahwa kepala daerah dapat menyebarkan informasi sesuai protokol, salah satunya dengan menginformasikan peta sebaran yang bertujuan untuk langkah antisipasi bagi masyarakat.

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, pemerintah daerah dituntut masyarakat untuk bisa menginformasikan peta sebaran virus Corona agar masyarakat tahu, antisipasi, serta tidak mudah keluar rumah jika tidak terlalu penting.

“Itu sebabnya dikeluarkan KLB dan kebijakan belajar di rumah,” tegasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan