Dindik Kota Tangerang Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 1 Juni 2020

Ramzy
26 Mar 2020 17:20
2 menit membaca

 KOTA TANGERANG (SBN) — Penyebaran virus korona saat ini sangat berdampak bagi seluruh aktivitas masyarakat di Indonesia. Salah satunya adalah aktivitas pendidikan bagi peserta didik dari PAUD/TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs dan lembaga pendidikan nonformal lainnya, seperti PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).

Melihat kondisi yang belum juga membaik, sejumlah wilayah pun memperpanjang waktu belajar di rumah bagi para siswanya guna mencegah penyebaran virus tersebut.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan untuk meliburkan sekolah untuk belajar di rumah hinggal tanggal 30 Maret 2020, namun karena penyebaran virus tersebut semakin meluas, kini jadwal belajar di rumah tersebut diperpanjang hingga 1 Juni 2020.

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 420/ 1322 perihal surat edaran IV Tanggal 17 Maret 2020 menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rupublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan di rumah masing-masing dengan sistem daring, baik melalui Grup Whatsapp, Google Classroom, elearning, Ruang Guru, dan sebagainya. Kegiatan belajar di rumah ini diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kelas pada tanggal 2 juni 2020.

Surat edaran itu juga menyebutkan kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dapat ditentukan berdasarkan pelaksanaan ujian sekolah sebesar 30 persen dari sistem daring dan ditambah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 7 persen.

Kelulusan siswa sekolah dasar (SD) akan ditentukan berdadarkan nilai 5 semester terakhir dan untuk kelas 4, 5, dan 6 itu berdasarkan semester gasal, sementara untuk nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai untuk kelulusan.

Selain itu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas juga dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang telah diperoleh sebelumnya, seperti penugasan dari tes daring ataupun bentuk asesmen jarak jauh lainya.

Sementara, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan