Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya, Begini Kata Bupati Zaki

Ramzy
12 Apr 2020 18:59
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Menkes Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan ini diteken oleh Terawan pada Minggu, 12 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan,” kata surat tersebut.

Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membenarkan SK Kemenkes terkait PSBB telah diterima olehnya dirinya.

“Surat sudah diterima tadi sore,” kata dia saat dikonfirmasi SuaraBantenNews melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, 12 April 2020.

Zaki mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

“Besok (Senin) akan rakor dengan gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapanny, untuk sementara ini dulu langkahnya. Kalau sosialisasi tunggu hasli Rakor,” tutupnya.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan