PSBB di Kabupaten Tangerang, 9 Sektor Usaha Boleh Beroperasi

Ramzy
16 Apr 2020 14:58
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 April mendatang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ada sembilan sektor usaha yang masih beroperasi saat penerapan PSBB pada Sabtu besok, namun tetap memperhatikan protokol kemanan penanganan Covid-19. Antara lain, sektor kesehatan, komunikasi, energi, pangan, keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok dan industri strategis.

“Untuk yang di luar 8 sektor tersebut, kita tetap memberikan mereka kompensasi untuk beroperasi dengan perizinan yang mereka harus urus melalui kemenperin untuk melaporkan,” jelasnya, Kamis, 16 April 2020.

Ia menegaskan, harus ada rapid tes kepada karyawan di luar sembilan sektor usaha yang diperbolehkan saat penerapan PSBB. Apabila ditemukan positif terjangkit Corona, maka, tempat usaha atau pabrik akan ditutup selama 14 hari kedepan.

“Apabila ditemukan ada yang terkonfirmasi positif. Kita terpaksa menutup pabriknya untuk 14 hari, kita evaluasi,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Zaki, Pemkab Tangerang melalui dinas ketenagakerjaan dan dinas perindustrian melakukan pendataan pabrik dan karyawan. Mana yang sudah menutup usaha, mana yang sudah merumahkan bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ada juga sudah yang sudah merumahkan ada juga yang menggilir shift kerja dan tetapcberoperasi,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan