Pastikan Aturan PSBB Dipatuhi, Disnaker Sidak PT Tuntex di Bugel

Joe
5 Mei 2020 15:12
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Untuk memastikan bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipatuhi warga,  Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Tuntex Garment, Jalan Moh. Toha. Km 2 No. 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (5 Mei 2020).

Sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB yang menetapkan sektor industri sebagai salah satu sektor yang tetap beroperasi.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Sri Suprapti mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB tahap pertama di Kota Tangerang, pihaknya rutin melakukan sosialisasi aturan yang harus dipatuhi saat PSBB, khususnya pada sektor industri.

“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” kata Sri.

Sri juga menegaskan sidak yang dilakukan pihaknya tersebut untuk memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB, seperti mengatur pegawai yang masuk melalui pembagian jam kerja, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di tempat kerja, memeriksa suhu tubuh karyawan, dan mewajibkan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.

“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya seperti yang telah diterapkan di sini (PT Tuntex) sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal,” ucap Sri.

Atika, HRD PT Tuntex Garment Indonesia, menambahkan bahwa pihaknya sudah mencoba menerapkan aturan PSBB, termasuk wajib menggunakan masker.

“Kami juga sudah meliburkan para pegawai, terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit, seperti paru-paru, jantung, atau sebagainya, demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong gaji sedikit pun,” pungkas Atika.

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang telah memperpanjang masa pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang hingga 15 Mei 2020 mendatang. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan