Rumah Makan di Kota Tangerang Mulai Buka Kembali

Joe
23 Jun 2020 18:30
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Di tengah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya kembali buka dan beroperasi secara normal. Meski begitu, para pelaku usaha juga dituntut untuk menerapkan beberapa peraturan yang telah ditetapkan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang, Boyke Urip, usai meninjau Restoran Pondok Lauk di Jalan Baharudin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (23 Juni 2020).

Boyke menjelaskan, para pelaku usaha diperbolehkan mengizinkan pelanggannya makan di tempat. Namun, ada tiga aspek dan 18 indikator yang harus dipenuhi, yaitu aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan, seperti pemberian garis-garis jaga jarak (physical distancing) dan wastafel di lokasi.

Boyke melanjutkan, para pelayan juga dituntut menggunakan masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan, sementara pengunjung diwajibkan menggunakan masker, mengecek suhu, dan menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum masuk restoran.

“Pengelola juga harus menerapkan pengurangan daya tampung, yakni hanya 50 persen,” katanya.

Boyke menjelaskan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aspek atau indikator yang telah ditetapkan.

“Mereka harus penuhi tiga aspek itu. Jika ada aturan yang dilanggar, tentu mereka akan dikenai sanksi, bisa berupa teguran hingga penutupan sementara,” tandasnya.

Saat ini, ungkap Boyke, pihaknya juga tengah membentuk empat tim monitoring lapangan untuk memantau kesiapan dan kepatuhan seluruh restoran yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

“Hari ini kita mulai monitoringnya di sejumlah restoran di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Cibodas, dan Karang tengah. Sisanya akan bergilir selama tiga hari ke depan. Rumah makan yang di pusat perbelanjaan juga akan kami monitor,” jelasnya.

Jam operasionalnya akan diberlakukan nanti sesuai aturan saat PSBB, yaitu dengan batas waktu buka maksimal pukul 20.00 WIB, tambahnya.

Di tempat terpisah, Penanggung Jawab Restoran Pondok Lauk yang berlokasi di Jalan Baharudin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengaku siap beroperasi kembali meskipun di tengah pandemi covid-19. Ia mengaku telah memenuhi protokol kesehatan, baik untuk karyawan, pengunjung, maupun di lingkungan restoran.

“Restoran kami sudah bisa beroperasio normal lagi. Tapi, tetap kami konsisten ikut aturan yang ada karena ini untuk kesehatan,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan