Tak Cukup Rp4,1 Triliun, Pemprov Banten Usulan Pinjaman ke Pusat Nambah Rp800 Miliar

Ramzy
12 Agu 2020 11:56
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Nilai pinjaman daerah yang diajukan Pemprov Banten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Rp4,9 triliun atau bertambah sekitar Rp800 miliar dari rencana pengajuan pinjaman awal senilai Rp4,1 triliun.

Rencana pengajuan pinjaman daerah Pemprov Banten kepada PT SMI telah disampaikan Gubernur Banten. Pinjaman dibutuhkan untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional tingkat daerah yang bertumpu pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Sudah juga berkirim surat pemberitahuan ke DPRD,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti usai rapat pembahasan antara TAPD dan Banggar di Gedung DPRD Banten, Selasa, 11 Agustus 2020.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada DPRD Banten, pihaknya telah menyampaikan bahwa nilai pinjaman menjadi Rp4,9 triliun.

“Nilai ini bertambah Rp800 miliar lebih dari rencana awal. Nilai pinjaman itu rencananya akan masuk pada APBD Perubahan 2020 sekitar sebesar Rp856 miliar lebih dan APBD 2021 sebesar Rp4,134 triliun lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah pasca pendemi Covid-19 yang akan difokuskan pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan.

“Digunakan untuk pembiayaan infrastrktur jalan, jembatan, sarana dan prasarana (Sarpras), kesehatan. Pendidikan, ekonomi, ketahanan pangan serta pertanian. Nilai usulan masih ada kemungkinan berubah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 Tahun 2020. PP tersebut merupakan turunan dari dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Terkait pinjaman dijelaskan dalam PP 43 pasal 15 , 15a dan 15b.

“Dasar hukum untuk peminjaman daerah di masa covid cukup memberitahukan ke DPRD, dan itu sudah dilakukan gubernur. Kita diberitahukan berdasarkan surat tanggal 10 dan kemudian hari ini Sekda juga menyampaikan postur sudah dimasukan dalam struktur APBD dan tadi sudah masuk tahapan proses pembahasan, tapi hari ini baru pembahasan secara regulasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya PEN Pemerintah Pusat, dan Pemprov mendapatkan kesempatan karena dianggap memiliki kemampuan menerima program ini.

“Jumlah pinjaman dan peruntukannya harus dibahas dalam penyusunan APBD bersama-sama dengan DPRD dan harus persetujuan bersama, dan terkait hal itu kita bahas besok,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan