Waduh! Kakanwil Kemenag Banten Diminta Mundur dari Jabatannya

Ramzy
7 Sep 2020 15:43
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (Webinar) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menyoal banyaknya dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Senin, 7 September 2020.

Koordinator Webinar Ahmad Jayani mengatakan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020.

“Sehingga sangat jelas dan terang benderang tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun,” katanya.

Jayani menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Banten tidak mencerminkan sebagai sosok agamawan yang baik.

“Sebagai ASN yang menahkodai urusan agama harusnya sosok agamawan memiliki suri tauladan. Minimal bisa disiplin dan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan,” ucap Jayani.

Ia menambahkan, melihat peristiwa tersebut pihaknya mengaku sangat prihatin dan menuntut kepada A Bazari Syam untuk mundur dari Kakanwil Kemenag Banten.

“Kalau punya malu lebih baik mundur dengan terhormat, biar lembaga urusan agama terjaga kesuciannya. Lembaga urusan agama adalah lembaga suci dan tidak boleh diisi oleh orang-orang kotor,” tegasnya.

Disamping itu, Ahmad Jayani mendorong kepada Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus yang tengah terjadi di Kanwil Kemenag Banten.

“Kami mendorong agar Kejati mengusut tuntas oknum-oknum di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang bermain-main di dana bantuan dan dugaan adanya nepotisme di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020 telah membenarkan bahwa Kakanwil telah melakukan pelanggaran, diantaranya: 1. penyalahgunaan jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, kepala KUA, eselon IV dan eselon III.

2. Penyalah gunaan rekrutmen petugas haji. Dan yang ke-3 turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP, dan ke-4 mengkondisikan proyek dari proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan