Mendagri Ingatkan Kedisiplinan pada Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran

Ramzy
10 Jun 2019 12:01
2 menit membaca

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo.

JAKARTA (SBN) Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolomengingatkan soal kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. Dalam rangka menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, ia juga menegaskan ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan Pemotongan Tunjangan Kinerja, serta diskorsing selama 3 hari.

“Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing,” tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga mengingatkan agar staf yang belum disiplin menggunakan tanda wajib di baju kerja yang meliputi, tanda nama, logo korpri dan tanda staf Kemendagri atau BNPP akan didisiplinkan.

Ia meminta para pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.

“Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. Kepada Eselon I dan II selesai upacara ini, harap mencatat siapa saja staf di bawahnya yang belum hadir pada upacara selain karena sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menpan-RB Nomor Bf 26 /M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 3019 Tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan