BPOM Tutup Sementara Dua Klinik di Tangerang

Ramzy
13 Sep 2019 12:52
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan pelayanan kesehatan dan obat. Dalam kegiatannya mereka berhasil melakukan penyegelan pada dua apotek di Kecamatan Pakuhaji dan Sepatan, pasalnya izinnya sudah tidak berlaku.

Selain apotik, ada juga tiga klinik di Kecamatan Kelapa Dua dan Curug yang pelayanannya dihentikan untuk sementara, pasalnya didapati seorang pelayanan (penanggungjawab) obat bukan seorang apoteker.

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Safitri mengatakan, bahwa penyegelan apotek dan penghentian pelayaan pengelolaan obat ini, merupa tidak lanjut pemeriksaan sebelumnya yang sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Sudah kami berikan teguran, sudah kami pasang stiker tapi tidak indahkan,” ucapnya Jum’at (13/9/2019).

Ia menambahkan, bobot pelanggaran dua apotek tersebut masuk dalam bobot kritikal (kritis), karena sebelum disegel pihaknya sudah memberikan teguran dan pemasangan stiker, akan tetapi mereka melepas stiker tersebut. Diketahui juga apotek tersebut sudah habis izin apoteknya sejak tahun 2018, bahkan ada yang pindah tapi tanpa izin dan juga disana tidak terdapat seorang apoteker.

“Ada izin apoteknya sudah habis dan ada yang pindah tanpa izin dan apotekernya tidak ada,” tukasnya.

Adapun, kata dia, tiga klinik yang memiliki ijin sempat dihentikan pelayanan pengelolaan dan pemberian obatnya. Karena diketahui tidak seorang apoteker diminta agar tidak melakukan pelayanan sampai ada apotekernya.

“Klinikan boleh mengeluarkan resep saja, tapi kalau mau ada sekalian dengan pengelolaan obat harus ada apotekernya,” tutur Widya.

Hingga kini, kata Widya, pihaknya masih melanjutkan penelusuran di berbagai sarana kesehatan dalam rangka menertibkan administrasi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan