Pejabat Pemkot Cilegon Diminta Jauhi Pungli

Ramzy
15 Okt 2019 10:52
2 menit membaca

Edi Ariadi Walikota Cilegon (Tengah), Andi Mirnawati Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon (Kanan), Ati Marliati Wakil Walikota Cilegon (Kiri), Usai Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli. (Foto : Diskominfo Cilegon)

CILEGON (SBN) – Pemkot Cilegon meminta para pejabat agar menghindari praktek pungutan liar (pungli). Pasalnya, tindakan tersebut termasuk tindak pidana yang bisa diproses secara hukum.

“Berbicara tentang pencegahan, selain kegiatan sosialisasi yang dilakukan, Pemkot Cilegon telah mengambil langkah dengan membentuk unit Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli yang bertugas mencegah dan memberantas pungli di lingkungan Pemkot Cilegon,” kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi saat menghadiri sosialisasi Saber Pungli di Hotel Grand Mangku Putra, Senin (14/10/2019).

Selain itu kata Edi, para aparatur sipil negara (ASN) juga diminta tidak menambah pungutan yang ada di dalam aturan. Mereka juga diminta tidak meminta komitmen atau janji dari seseorang terkait jabatannya karena termasuk dugaan suap atau gratifikasi.

Menurutnya, bahwa pungli merupakan kegiatan yang tidak terpuji, bahkan dapat dikatakan awal mula terjadinya perbuatan korupsi, sehingga Pemkot Cilegon kembali menggiatkan kinerja Saber Pungli untuk menekan kegiatan Pungli di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Maka dari itu, pada tahun 2019 ini kita menggiatkan kembali kinerja Saber Pungli dalam rangka pencegahan atau upaya preventif dalam menangkal berkembangnya aksi-aksi pelanggaran hukum dari ASN dan masyarakat yang bertugas di bidang pelayanan publik,” ujarnya.

Di samping menghindari pungli dan gratifikasi, lanjut Edi, para ASN juga diminta untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat tanpa membedakan asal usul agama, suku maupun partai.

Diakuinya, meskipun sudah memberikan pelayanan terbaik namun tetap saja ada tuntutan maupun keluhan dari warga. Menurut dia hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan harus diberikan penjelasan secara baik.

“Diawali dengan perubahan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan publik, hal ini penting untuk dilakukan karena ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman kepada nilai-nilai etika yang luhur serta integritas yang tinggi,” ungkapnya.(Wawan/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan