Acara Purna Bakti Kepsek Diduga Menggunakan Dana BOS, Begini Kata Dindik Tangerang

Ramzy
6 Nov 2019 10:08
2 menit membaca

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaefullah.(Foto : Restu Bambang/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) — Sejumlah Kepala Sekolah dan Pengawas di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang menggelar acara pelepasan purna bakti kepala sekolah yang bertempat di Bali pada tanggal 2-4 November 2019.

Salah seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Teluknaga SB mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, pemberangkatan mereka dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

SB mengatakan, sangat miris, ketika para guru biasa yang akan menjelang dan sudah pensiun, acara pelepasannya hanya diadakan di sekolah dengan bentuk yang sangat sederhana. Namun, berbeda dengan acara pelepasan purnabakti kepala sekolah yang dibuat dengan kesan mewah hingga gelar acaranya dilaksanakan di Bali.

“Padahal sama-sama seorang ASN (Abdi negara) yang turut berperan aktif adalam mencerdaskan anak bangsa. Ini apakah pemberian penghargaan atau bentuk lain?,” ujarnya, Rabu (6/11/19).

Belum lagi, kata dia, berdasarkan informasi dari bendahara sekolah ada indikasi pungutan dari siswa sebesar Rp. 2.000,-/siswa yang bertajuk untuk cinderamata (kado) dengan alokasi dana berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS).

“Ada kepala sekolah yang ikut dan ada yang tidak, namun semua sekolah ikut memberikan iuran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaefullah mengatakan, pemberangkatan mereka dalam rangka acara purna bakti kepala sekolah yang bertempat di Bali sudah melampirkan surat pemberitahuan. Pihaknya mengetahui bahwa pemberangkatan mereka ke Bali bukan bersumber dari alokasi dana bos.

“Karena tidak menggunakan anggaran negara, maka tidak perlu adanya surat izin, cukup pemberitahuan saja,”ujarnya.

Ia menganggap, acara purnabakti adalah acara yang sudah biasa dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada seorang guru yang sudah mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan. Namun, kata Syaefullah, tidak ada aturan wajib yang mengatur penyelenggaran kegiatan tersebut.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan