Pemkot Serang Tetapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Ramzy
15 Okt 2019 20:56
2 menit membaca

Wali Kota Serang Syafrudin

TANGERANG (SBN)-, Pemkot Serang resmi menetapkan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat pelayanan publik.

Tempat-tempat yang termsuk KTR meliputi angkutan umum, tempat kerja,
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, aturan itu merupakan runtutan dari Pemerintah Pusat yang harus disiapkan oleh pemkot serang untuk mengatur kawasan tanpa rokok.

“Di dalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga disiapkan bagi orang yang merokok,” ucapnya, Selasa (15/10/19)

Syafrudin berpesan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk segera menyiapkan tempat khusus merokok.

“Saya berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” tuturnya

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Iqbal menambahkan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya untuk pelanggar, orang biasa minimal di denda Rp 50 ribu sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk para Instasi minimal denda Rp100 ribu sampai Rp5 juta,” tuturnya

Iqbal berharap seluruh komponen yang berada di Kota Serang mengetahui mengetahui aturan itu. Pemkot Serang, kata Iqbal, akan membentuk satgas guna menyosialisasikan aturan KTR itu.

“Kita sudah membentuk satgas yang merupakan perpanjangan pembinaan setiap daerah, salah satu tugasnya mendorong adanya KTR. Sementara untuk tindakan adalah supervisi,” tandasnya. (Hendra/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan