Ombudsman Akan Dalami Legalitas LPM ICD

Ramzy
16 Okt 2019 17:58
2 menit membaca

Pemkab Tangerang kunjungi Ombudsman Perwakilan Banten.

TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid dan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin, melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu, (16/10/2019).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto menjelaskan, tujuan mereka melakukan kunjungan yakni menjelaskan tahapan-tahapan Pilkades yang sedang berlangsung di Kabupaten Tangerang. Mulai dari pembentukan Panitia di tingkat desa dan panwas di tingkat kecamatan.

Kemudian, kata dia, pemberkasan balon kades, pelaksanaan tes kompetensi hingga pleno penetapan calon kades dan pada akhirnya mendapatkan nomor urut.

“Termasuk ada beberapa kepala desa yang merasa tidak lolos atas tes kompetensi yang sudah dilaluinya. Bahkan ada juga cakades yang komplain terkait kesalahan pada hasil uji kompetensi dasar,” jelasnya.

BACA JUGA : Dianggap Cacat Hukum, Ombudsman Sebut Surat Hasil Tes Kompetensi Balon Kades Kabupaten Tangerang Bisa Dibatalkan

Namun, Pemkab Tangerang tidak menjelaskan terkait pihak ketiga yaitu kinerja LPM ICD yang dianggap sebelumnya cacat hukum seperti kesalahan dalam penulisan tanggal pada surat hasil penetapan pleno tes kemampuan dasar.

“Tadi saya sedikit lupa untuk menanyakan temuan hasil tes yang dikeluarkan oleh ICD, dari pihak Pemkab Tangerang pun tidak menjelaskan sama sekali terkait hal itu,” kata Bambang.

Hingga kini, lanjut Bambang, pihaknya masih mendalami legalitas LPM ICD tersebut. Menurut apa yang disampaikan Pemkab Tangerang, ICD adalah lembaga yang legal dan sah karena pemilihan ICD ada prosesnya.

“Menurut Pemkab Tangerang, pemilihan ICD ini legal. Akan tetapi kami masih ingin melakukan pendalaman lagi,” ucapnya.

Oleh karena itu, setelah pihak jajaran Pemkab Tangerang pulang. Pihaknya bersama rekan-rekan asisten berkumpul kembali guna membahas keabsahan dan legalitas serta prosedur pemilihannya seperti apa.

“Langkah selanjutnya kami akan adakan klarifikasi lanjutan terkait dengan beberapa prosedur dan legalitas lembaga ICD tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kajian dan Perancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang Desyanti membenarkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan guna menyampaikan tahapan pilkades yang sedang berlangsung di Kabupaten Tangerang.

“Kami hanya sampaikan kondisi Pilkades saja, terkait permasalahan ICD tidak kami singgung, karena kami anggap belum terlalu mengarah kesana,” ujarnya melalui sambungan telepon.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan